niadi.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di tanah air ini pada awal kuartal pertama tahun 2019 ini telah membubarkan tiga Dana Pensiun.
3 Dana Pensiun yang telah dibubarkan oleh OJK di tahun ini yakni Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti yang dikelola oleh PT DyStar Colours Indonesia, Dana Pensiun Avrist dari PT Avrist Assurance, dan ketiga adalah Dana Pensiun Citas Otis Elevator dari PT Citas Otis Elevator.
Pembubaran 3 dana pensiun yang dilakukan oleh OJK tersebut sebelumnya berasal atas permohonan dari tiga perusahaan pendiri dana pensiun di atas.
Menurut dari ketiga perusahaan pendiri dana pensiun yang melakukan permohonan pembubaran dana pensiun tersebut, kebijakan itu dilakukan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program pensiun yang mereka kelola.
Atas kebijakan ketiga perusahaan tersebut itulah mereka melakukan pengalihan program pensiun ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) agar lebih efisien dan efektif.
Dalam pengumuman tertanggal 29 Maret 2019 pada laman resmi OJK, menyebut bahwa "Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,".
Untuk Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti berdasarkan atas keputusan dari Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-15/D.05/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yang mulai efektif bubar per tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Sedangkan Dana Pensiun Avrist secara resmi dibubarkan berdasarkan pada keputusan Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-11/D.05/2019 tertanggal 28 Januari 2019, dan terhitung mulai efektif bubar sejak 31 Oktober 2018 silam.
Kemudian untuk Dana Pensiun Citas Otis Elevator dibubarkan berdasarkan atas keputusan dari Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-1/D.05/2019 tertanggal 8 Januari 2019, dan efektif bubar per tanggal 31 Desember 2018.
Melalui surat keputusan pembubaran tersebut OJK juga sekaligus membentuk dan menetapkan tim likuidasi dana pensiun untuk mengatur dan mengawasi peralihan 3 dana pensiun yang di bubarkan di atas.
Tim yang telah di bentuk dan ditetapkan itu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan proses likuidasi yang kegiatannya berdasarkan dari Peraturan OJK dengan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Ketiga perusahaan yang melakukan pembubaran dan pengalihan program dana pensiunnya tersebut kesemuanya beralamat di Jakarta. Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia) beralamat di Menara Global Building Lantai 22, Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta, 12930.
Sedangkan Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance) beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, 10270. Dan terakhir, Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator) berlokasi di Cibis Tower 9 Lantai 3, Jalan TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
3 Dana Pensiun yang telah dibubarkan oleh OJK di tahun ini yakni Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti yang dikelola oleh PT DyStar Colours Indonesia, Dana Pensiun Avrist dari PT Avrist Assurance, dan ketiga adalah Dana Pensiun Citas Otis Elevator dari PT Citas Otis Elevator.
Pembubaran 3 dana pensiun yang dilakukan oleh OJK tersebut sebelumnya berasal atas permohonan dari tiga perusahaan pendiri dana pensiun di atas.
Menurut dari ketiga perusahaan pendiri dana pensiun yang melakukan permohonan pembubaran dana pensiun tersebut, kebijakan itu dilakukan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program pensiun yang mereka kelola.
Atas kebijakan ketiga perusahaan tersebut itulah mereka melakukan pengalihan program pensiun ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) agar lebih efisien dan efektif.
Dalam pengumuman tertanggal 29 Maret 2019 pada laman resmi OJK, menyebut bahwa "Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,".
Untuk Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti berdasarkan atas keputusan dari Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-15/D.05/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yang mulai efektif bubar per tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Sedangkan Dana Pensiun Avrist secara resmi dibubarkan berdasarkan pada keputusan Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-11/D.05/2019 tertanggal 28 Januari 2019, dan terhitung mulai efektif bubar sejak 31 Oktober 2018 silam.
Kemudian untuk Dana Pensiun Citas Otis Elevator dibubarkan berdasarkan atas keputusan dari Dewan Komisioner dengan Nomor KEP-1/D.05/2019 tertanggal 8 Januari 2019, dan efektif bubar per tanggal 31 Desember 2018.
Melalui surat keputusan pembubaran tersebut OJK juga sekaligus membentuk dan menetapkan tim likuidasi dana pensiun untuk mengatur dan mengawasi peralihan 3 dana pensiun yang di bubarkan di atas.
Tim yang telah di bentuk dan ditetapkan itu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan proses likuidasi yang kegiatannya berdasarkan dari Peraturan OJK dengan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Ketiga perusahaan yang melakukan pembubaran dan pengalihan program dana pensiunnya tersebut kesemuanya beralamat di Jakarta. Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia) beralamat di Menara Global Building Lantai 22, Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta, 12930.
Sedangkan Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance) beralamat di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, 10270. Dan terakhir, Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator) berlokasi di Cibis Tower 9 Lantai 3, Jalan TB Simatupang No. 2 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.