Trending

Perbedaan Cara Salat Antara Laki-Laki Dan Perempuan

niadi.net - Dalam rangka edisi Bulan Puasa (Ramadhan) ini, penulis ingin berbagi mengenai postingan yang bertema religi, yaitu tentang salat. Sebagian mungkin ada yang tidak tahu bahwasanya antara laki-laki dan perempuan dalam tata cara salat itu mempunyai perbedaan dalam pelaksanaannya. Berikut catatan yang penulis kutip dari DR. HM. Yusuf Siddik, MA*.

perbedaan cara shalat laki-laki dan perempuan, tata cara sholat 5 waktu beserta gambarnya, tata cara sholat subuh, gambar tata cara sholat yang benar untuk wanita, tata cara sholat yang benar bagi wanita, tata cara sholat dhuha, tata cara sholat jenazah, tuntunan bacaan sholat lengkap, tata cara sholat yang benar beserta gambarnya untuk wanita

Salat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:
sa·lat n Isl
1. Rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah SWT., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam;
2.Berdo'a kepada Allah;

Rosulullah SAW dalam sebuah hadits menyebutkan: "shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat". Ungkapan Rasulullah tersebut merupakan ungkapan yang umum. Dalam qoidah ushuliyah disebutkan "bahwa dalil umum tetap berlaku umum hingga ada dalil yang mengkhususkan".

Terkait dengan cara salat, tentunya laki-laki dan perempuan diwajibkan meniru cara Rosulullah SAW, selama tidak ada dalil yang mengkhususkan sebagian yang lain. Dalam literatur Fiqih, ulama' membedakan cara salat perempuan dari cara salat laki-laki, berdasarkan dalil-dalil yang jelas, antara lain:
  1. Aurat perempuan seluruh badannya, kecuali wajah dan 2 telapak tangan, sementara aurat laki-laki hanya dari pusar ke lutut. Berdasarkan firman Allah SWT: "dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak darinya". (Annur: 31). Yang nampak dimaksud ditafsirkan Rosulullah SAW dalam sejumlah hadits dengan 2 telapak tangan dan wajah (Tafsir Ibnu Katsir 3/283). Ummu Salamah pernah bertanya kepada Rosulullah SAW: "apakah boleh seorang wanita salat hanya dengan baju dan kerudung?" jawab beliau: "(boleh) jika dia memakai kain yang terurai hingga menutupi kedua kakinya". (HR. Abu Daud).
  2. Perempuan dalam salat tidak boleh menjaharkan (mengeraskan) suaranya, walaupun menjadi imam sekalipun, karena suara wanita adalah aurat. Berbeda dengan laki-laki yagn dianjurkan menjahar jika ia salat di malam hari, terutama jika menjadi imam. BErdasarkan firman Allah SWT: "maka janganlah digemulaikan suaramu sehingga menyebabkan menggoda orang yang di hatinya ada penyakit". (Al Ahzab: 32). Berkata DR. Musthofa Deeb: "maksud dari menggemulaikan suara adalah menghaluskan suaranya, sementara hati yang ada penyakit adalah orang yang fasik dan sedikit waro". Dari ayat tersebut, maka perempuan tidak boleh mengangkat suara disaat ada orang lain.
  3. Perempuan tidak boleh merenggangkan tangannya dari badannya kala mengangkat tangan atau sujud. Berdasarkan Al Qur'an dan Hadits.
    • Adapun dalil dari Al Qur'an adalah firman Allah SWT: "dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak darinya". (Annur: 31). Salah satu perhiasan wanita yang paling menarik adalah bentuk tubuhnya, maka tidak dibolehkan wanita merenggangkan tangannya kala takbir karena berakibat bentuk tubuhnya akan lebih terlihat dibanding jika ia rapatkan. Demikian juga kala ia sujud.
    • ,
    • Sementara dari hadits, bahwa Rosulullah SAW melewati 2 orang perempuan sedang salat, lalu beliau bersabda: "jika kalian sujud maka dekaplah (rapatkanlah) daging (perut, tangan, dan paha) dengan tanah (lantai), karena perempuan dalam hal ini tidak seperti laki-laki". (HR. Baihaqi dalam kitab Sunan Kubro 2/223). Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' menambahkan: "bahwa perempuan dilarang merenggangkan tangannya dari perutnya adalah dalam rangka menutup auratnya". (3/429).

  4. Perempuan jika ingin menegur kesalahan imam, bertepuk pelan. Berdasarkan hadits, dari Sahal Ibn Sa'ad, Rosulullah SAW bersabda: "siapa yang menemukan keraguan yang perlu diingatkan dalam salatnya (bersama imam), maka hendaklah ia bertasbih, karena saat ia bertasbih, akan didengar imam, sementara tasfiq (bertepuk pelan) hanya untuk perempuan". (HR. Bukhori-Muslim). Berkata DR. Musthofa Deeb: "tasfiq adalah menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri". (Attadzhib: 65).
  5. Perempuan jika menjadi imam, maka ia berdiri sejajar dengan makmum. Berdasarkan hadits: "bahwa Aisyah saat mengimami, beliau berdiri ditengah-tengah sof".
  6. Sebaik-baik sof perempuan adalah yang paling belakang. Berdasarkan hadits: "sebaik-baik sof laki-laki adalah yang pertama dan sebaik-baik sof perempuan adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama". (HR. Jamaah kecuali Bukhari). Yang dimaksud dengan paling akhir adalah yang paling terhindar dari bercampur dengan laki-laki. (Fiqih Sunnah 1/2014).

Wallahu a'lam
DR. Muhammad Yusuf Siddik, MA. adalah seorang Doktor Fiqih, Dosen di beberapa Kampus, Dewan Syariah di Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) BSM Jakarta, Badan Pengelola Zakat Infaq dan Shodaqoh (BPZIS) Bank Mandiri Jakarta, dlsb.
Lebih baru Lebih lama

Cek artikel niadinet lainnya via Google News

Formulir Kontak