Trending

Per 1 Januari 2025, Inilah Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

Per 1 Januari 2025, Inilah Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

niadi.net — Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada sebuah konferensi pers di Graha Sawala, Jakarta, di mana ia juga mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa tertentu.

Kebijakan PPN 0 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, memastikan akses terhadap kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan meningkatkan daya beli.

Meskipun PPN sebesar 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti daging wagyu, salmon premium, dan layanan kesehatan eksklusif, komoditas utama dan layanan esensial akan dibebaskan dari PPN guna meringankan beban masyarakat.

Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN

Menurut penjelasan Airlangga Hartarto, daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN ini meliputi beberapa kategori komoditas penting yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari. Berikut rinciannya:

Barang dengan PPN 0 Persen:

  • Beras
  • Daging ayam ras
  • Daging sapi
  • Ikan bandeng atau ikan bolu
  • Ikan cakalang
  • Ikan kembung (termasuk ikan gembung, ikan banyar, ikan gembolo, dan sejenisnya)
  • Ikan tongkol atau ikan ambu-ambu
  • Ikan tuna
  • Susu segar
  • Telur ayam ras
  • Cabai (hijau, merah, dan rawit)
  • Bawang merah
  • Gula pasir

Jasa dengan PPN 0 Persen:

  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa keuangan dan asuransi
  • Jasa buku
  • Vaksin polio
  • Perumahan sederhana dan sangat sederhana
  • Rumah susun sederhana milik (rusunami)
  • Pemakaian listrik dan air minum

Insentif untuk Kelas Menengah, Rumah Tangga, dan Dunia Usaha

Meskipun kenaikan tarif PPN berlaku untuk barang mewah, pemerintah tetap memberikan insentif bagi berbagai kelompok masyarakat dan sektor ekonomi untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Berikut adalah rincian insentif tersebut:

Insentif untuk Kelas Menengah

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.
  • PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda empat dan bus tertentu.
  • PPnBM DTP KBLBB atas impor dan produksi dalam negeri kendaraan listrik.
  • Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
  • Jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tunjangan tunai, pelatihan, dan akses informasi pekerjaan.
  • Relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri padat karya.

Insentif untuk Rumah Tangga

  • PPN DTP sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng "Minyak Kita," Tepung terigu, dan Gula industri.
  • Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan (Januari-Februari 2025) untuk masyarakat di desil 1 dan 2, yang mencakup sekitar 16 juta penerima.
  • Diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA.

Insentif untuk Dunia Usaha

  • Perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun.
  • Bebas PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
  • Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen untuk meningkatkan produktivitas.

Tujuan Kebijakan dan Insentif Tambahan

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, melindungi sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, serta menopang industri pengolahan makanan dan minuman.

Dengan insentif yang menyasar berbagai sektor, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi, mendorong investasi, dan memberikan bantuan langsung kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan ini dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan.

Namun, melalui pembebasan PPN untuk barang dan jasa pokok serta berbagai insentif bagi rumah tangga dan dunia usaha, pemerintah berusaha menyeimbangkan beban ekonomi dengan menyediakan akses yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan PPN 0 persen mulai Januari 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri.

Dengan strategi yang inklusif dan beragam insentif untuk kelas menengah, rumah tangga, dan dunia usaha, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan dan merata.

Lebih baru Lebih lama

Cek artikel niadinet lainnya via WhatsApp atau Google News

Formulir Kontak