niadi.net — BPJS Kesehatan merupakan badan hukum nirlaba yang bertugas menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program ini, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan rawat inap secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau.
Namun, beberapa pengguna merasa layanan ini tidak selalu optimal, seperti sulitnya mendapatkan rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Keluhan semacam ini mendorong warganet mempertanyakan apakah mereka bisa menghentikan keikutsertaan di BPJS Kesehatan. Lantas, apakah benar kepesertaan BPJS bersifat seumur hidup dan tidak dapat dinonaktifkan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib bagi Seluruh Warga Negara
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut undang-undang tersebut, prinsip kepesertaan wajib berarti bahwa seluruh penduduk, tanpa terkecuali, harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Implementasi program ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terintegrasi ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Namun, meskipun bersifat wajib, ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Situasi yang Memungkinkan Penonaktifan Kepesertaan
Meskipun BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan secara sepihak, ada lima situasi yang memungkinkan status kepesertaan dihentikan, yaitu:
1. Peserta Meninggal Dunia
Apabila peserta meninggal, kepesertaan akan otomatis dihentikan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian.
2. Peserta Pindah ke Luar Negeri
Jika seseorang memutuskan untuk tinggal di luar negeri secara permanen, maka status kepesertaan dapat dihentikan.
3. Perubahan Status Kewarganegaraan
Peserta yang secara resmi melepas statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan menjadi Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengajukan penghentian kepesertaan.
4. Penonaktifan Sementara
Peserta yang sementara waktu tinggal di luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti bekerja atau menempuh pendidikan, bisa menonaktifkan sementara kepesertaan mereka.
5. Ketidakpatuhan dalam Membayar Iuran
Peserta yang tidak membayar iuran bulanan akan dinonaktifkan sementara. Namun, tunggakan iuran akan tetap tercatat dan harus dilunasi jika peserta ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya.
Rizzky menambahkan, tunggakan iuran yang diperhitungkan maksimal adalah selama 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, hanya tunggakan selama dua tahun yang wajib dibayar untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Solusi bagi Peserta Mandiri yang Terkendala Ekonomi
Bagi peserta mandiri atau yang termasuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tetapi mengalami kesulitan ekonomi, terdapat opsi untuk beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam skema ini, iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Untuk mengajukan status PBI, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Dokumen Identitas
Peserta harus menyediakan salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar dalam DTKS
Peserta harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status ini dapat dicek melalui laman resmi DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Mengajukan ke Dinas Sosial
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan di Kantor Dinas Sosial setempat.
Pentingnya Program JKN bagi Kesejahteraan Masyarakat
Meskipun ada beberapa keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan, program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan prinsip gotong royong, iuran yang dibayarkan oleh peserta sehat digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.
Bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan layanan BPJS, langkah terbaik adalah menyampaikan keluhan melalui kanal resmi agar penyedia layanan dapat memperbaiki kualitasnya.
Program ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dijalankan dengan optimal dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak.
Kepesertaan BPJS Kesehatan memang bersifat wajib dan tidak dapat dihentikan sembarangan.
Namun, ada situasi tertentu yang memungkinkan penonaktifan, seperti kematian, perpindahan ke luar negeri, atau ketidakpatuhan pembayaran iuran.
Bagi peserta yang terkendala ekonomi, pemerintah menyediakan solusi dengan skema PBI, yang iurannya ditanggung penuh oleh negara.
Dalam menghadapi kendala atau keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan, penting bagi masyarakat untuk mencari solusi yang konstruktif agar program ini dapat terus berkembang menjadi lebih baik.