Trending

Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Menggunakan Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?
blogdoiphone.com

niadi.net — Media sosial sempat dihebohkan oleh sebuah unggahan yang menyebutkan bahwa penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk dijadikan stiker di WhatsApp dapat berujung pada ancaman pidana.

Hal ini memicu diskusi luas di kalangan warganet mengenai sejauh mana tindakan tersebut melanggar hukum.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, tindakan menggunakan wajah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini terutama berlaku jika tindakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang yang bersangkutan.

Ancaman Pidana KUHP

Dalam konteks hukum, perbuatan semacam ini bisa dijerat Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Fickar mengatakan, penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara hingga satu tahun.

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memberikan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Fickar menambahkan, laporan terhadap tindakan tersebut bisa diajukan oleh korban langsung karena Pasal 335 merupakan delik aduan. Sementara untuk Pasal 378, yang termasuk delik umum, laporan dapat dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran.

Ancaman Berdasarkan Undang-Undang ITE

Selain KUHP, penggunaan wajah orang lain untuk stiker di media sosial juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap data pribadi.

Rustamaji menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan beberapa pasal dalam UU ITE, antara lain:

1. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE

Penggunaan identitas elektronik palsu atau milik orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

2. Pasal 46 UU ITE

Pasal ini mengatur penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin. Pelanggaran ini juga diancam pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Rustamaji juga menyoroti bahwa penggunaan wajah orang lain untuk stiker tanpa izin dapat melanggar pasal-pasal lain di KUHP, seperti:

1. Pasal 263 KUHP

Membuat atau menggunakan identitas palsu, termasuk penggunaan gambar wajah orang lain, dapat diancam dengan pidana hingga enam tahun penjara.

2. Pasal 281 KUHP

Menggunakan dokumen atau materi palsu yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Tindakan Hukum yang Dapat Ditempuh

Bagi korban tindakan ini, terdapat beberapa langkah hukum dan nonhukum yang bisa diambil:

1. Melapor ke Pihak Berwenang

Korban dapat melaporkan pelanggaran kepada kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti.

2. Melaporkan ke Platform Media Sosial

Layanan media sosial seperti WhatsApp atau platform lainnya memiliki mekanisme pelaporan untuk kasus pelanggaran privasi.

3. Mengajukan Gugatan Perdata

Jika merasa dirugikan, korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

Penggunaan wajah seseorang untuk keperluan pribadi, seperti membuat stiker, tanpa izin jelas memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dianggap remeh.

Selain berpotensi merugikan orang lain secara emosional dan reputasi, tindakan ini juga dapat membawa pelaku ke dalam masalah hukum serius.

Kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum dalam penggunaan media sosial dan teknologi menjadi sangat penting. Tidak hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pengguna.

Lebih baru Lebih lama

Cek artikel niadinet lainnya via WhatsApp atau Google News

Formulir Kontak