Trending

Perubahan Istilah Pinjol Menjadi Pindar dan Dampaknya pada Industri Fintech

Perubahan Istilah Pinjol Menjadi Pindar dan Dampaknya pada Industri Fintech
googleapis.com

niadi.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru, yaitu "pindar," untuk menggantikan sebutan "pinjol" yang selama ini digunakan untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki persepsi masyarakat terhadap layanan tersebut.

Tujuan Pergantian Istilah

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Celios, istilah "pinjol" selama ini sudah sangat identik dengan konotasi negatif. Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan praktik penagihan yang agresif atau layanan ilegal.

Oleh karena itu, penggantian nama menjadi "pindar" bertujuan menciptakan citra baru yang lebih positif dan terpercaya di mata masyarakat.

Nailul mengatakan, dengan nama baru yang lebih netral seperti pindar, diharapkan masyarakat dapat memandang layanan ini dalam konteks yang lebih baik.

Jika istilahnya positif, kepercayaan publik terhadap pinjaman daring bisa meningkat, dan pada akhirnya akan lebih banyak orang yang memanfaatkannya.

Tantangan dalam Perubahan Citra

Namun, Nailul menekankan bahwa perubahan istilah saja tidak cukup jika masalah mendasar dalam industri fintech lending tidak segera diperbaiki. Hal ini mencakup tata kelola layanan, sistem credit scoring, hingga mekanisme penagihan yang sering kali menjadi sorotan negatif.

Nailul menegaskan, konotasi positif tidak cukup hanya dengan nama baru. Jika praktik yang diterapkan dalam industri ini masih bermasalah, masyarakat akan tetap memandang pindar sama seperti pinjol.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembenahan regulasi sebagai langkah awal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih baik, termasuk sistem penilaian kredit yang transparan dan tata kelola yang profesional, industri ini dapat membangun citra positif yang berkelanjutan.

Harapan Jangka Panjang

Nailul optimis bahwa perubahan istilah dapat memberikan dampak positif dalam jangka menengah hingga panjang. Menurutnya, citra positif yang diusung melalui branding baru ini bisa mendorong peningkatan kinerja industri. "Nama yang baik bisa menjadi salah satu cara untuk memperbaiki persepsi, tetapi harus dibarengi dengan kinerja yang lebih baik," ujarnya.

Perspektif OJK

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari OJK, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengenali layanan yang legal.

"Dengan nama branding yang berbeda, masyarakat diharapkan lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang berizin dan mana yang tidak," kata Agusman. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Perkembangan Industri Fintech Lending

Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Laba bersih tercatat sebesar Rp 1,09 triliun, naik dari Rp 806,05 miliar pada bulan sebelumnya, berkat efisiensi operasional yang lebih baik. Meski demikian, tantangan masih ada.

OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5% per Oktober 2024. Angka ini memang menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya, tetapi menunjukkan masih adanya ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan risiko kredit.

Pergantian istilah dari pinjol menjadi pindar merupakan langkah strategis untuk memperbaiki citra layanan fintech lending di Indonesia. Namun, dampak positifnya hanya akan terasa jika diiringi dengan pembenahan mendalam dalam tata kelola industri, regulasi, dan mekanisme operasional lainnya.

Dengan kombinasi branding yang positif dan praktik bisnis yang sehat, diharapkan layanan pinjaman daring ini dapat menjadi solusi keuangan yang lebih dipercaya oleh masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Cek artikel niadinet lainnya via WhatsApp atau Google News

Formulir Kontak