
niadi.net — Pemerintah kembali mewacanakan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM), sebuah kebijakan yang kemungkinan baru dapat diterapkan pada tahun 2027.
Langkah ini dipertimbangkan karena beban subsidi BBM dinilai memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, meningkatnya impor BBM setiap tahun semakin menguras devisa negara, sehingga pencabutan subsidi dianggap mendesak untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Saat ini, kapasitas kilang minyak dalam negeri hanya mampu mengolah sekitar 700.000 hingga 800.000 barel per hari, sementara kebutuhan BBM nasional mencapai 1,5 juta barel per hari.
Hal ini menyebabkan pemerintah terus menutupi selisih harga BBM yang diperoleh dari impor, terutama ketika harga minyak dunia melonjak.
Perhitungan Harga BBM Tanpa Subsidi
Saat ini, pemerintah memberikan subsidi yang cukup besar untuk BBM jenis Pertalite dan Solar, yang membuat harga jualnya lebih rendah dari harga seharusnya di pasaran. Namun, jika subsidi dihapus, berapa harga asli dari kedua jenis BBM ini?
Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, pernah mengungkapkan bahwa subsidi memungkinkan masyarakat mendapatkan BBM dengan harga lebih terjangkau. Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk subsidi, termasuk untuk listrik, pupuk, LPG, dan BBM, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menstabilkan harga komoditas penting bagi masyarakat.
Untuk BBM jenis Solar, harga sebenarnya mencapai Rp 11.950 per liter. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen dari harga normal, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 6.800 per liter.
Jika seseorang membeli 20 liter Solar, maka mereka sebenarnya telah menerima subsidi sekitar Rp 100.000 dari APBN.
Sementara itu, harga Pertalite tanpa subsidi seharusnya berada di angka Rp 11.700 per liter. Namun, dengan subsidi sebesar 15 persen atau sekitar Rp 1.700 per liter, harga jual Pertalite saat ini hanya Rp 10.000 per liter.
Pemerintah juga memberikan subsidi yang cukup besar untuk minyak tanah, yaitu sebesar 78 persen atau sekitar Rp 8.650 per liter. Tanpa subsidi, harga minyak tanah mencapai Rp 11.150 per liter, tetapi dengan intervensi pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar Rp 2.500 per liter.
Subsidi juga diterapkan untuk LPG 3 kg, di mana pemerintah menanggung sekitar 70 persen dari harga normal atau setara dengan Rp 30.000 per tabung. Dengan adanya subsidi ini, harga LPG 3 kg di pasaran ditetapkan sebesar Rp 12.750 per tabung, dibandingkan dengan harga aslinya yang mencapai Rp 42.750 per tabung.
Dengan besarnya subsidi yang diberikan untuk berbagai jenis BBM dan energi, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan keberlanjutan anggaran negara serta mencari solusi terbaik bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan harga energi di masa depan.