Trending

Gugatan Musisi terhadap UU Hak Cipta dan Permasalahan Royalti di Indonesia

Gugatan Musisi terhadap UU Hak Cipta dan Permasalahan Royalti di Indonesia
wartakota.tribunnews.com

niadi.net — Pada 7 Maret 2025, sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan dalam sistem royalti dan perlindungan hak cipta yang dianggap merugikan para pelaku industri musik.

Isi Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disahkan pada 16 Oktober 2014 dan bertujuan untuk melindungi hak-hak pencipta serta pemegang hak terkait atas karya intelektual mereka.

Hak cipta dalam undang-undang ini didefinisikan sebagai hak eksklusif yang timbul otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, meliputi karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan berbagai ciptaan orisinal lainnya.

Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta hingga 70 tahun setelah kematiannya. Hal ini dimaksudkan agar ahli waris tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang memiliki nilai hak cipta.

Namun, dalam praktiknya, banyak musisi merasa aturan ini masih belum memberikan keadilan yang optimal, terutama terkait distribusi royalti dan kontrol atas penggunaan karya mereka.

Poin-Poin Gugatan terhadap UU Hak Cipta

Para musisi yang tergabung dalam VISI mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam praktiknya. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digugat:

1. Pasal 9 ayat (3)

"Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

Para musisi menilai bahwa ketentuan ini kurang spesifik dalam menjelaskan batasan antara penggunaan komersial dan non-komersial, sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang merugikan pencipta.

2. Pasal 23 ayat (5)

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."

Ketentuan ini dianggap mengurangi kontrol pencipta atas penggunaan karyanya dan menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme pembayaran royalti yang adil.

3. Pasal 81

"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."

Musisi berpendapat bahwa pasal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengeksploitasi karya tanpa persetujuan langsung dari pencipta, yang dapat merugikan hak ekonomi pencipta.

4. Pasal 87 ayat (1)

"Untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

Ketentuan ini dianggap memaksa pencipta untuk bergabung dengan lembaga manajemen kolektif, yang mungkin tidak selalu transparan atau efisien dalam mengelola hak ekonomi pencipta.

5. Pasal 113 ayat (2)

"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."

Musisi menilai bahwa sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini kurang memberikan efek jera bagi pelanggar hak cipta dan perlu diperkuat untuk melindungi hak-hak pencipta.

Kelima pasal tersebut diuji dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum, serta Pasal 28G ayat (1) yang mengatur hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perbuatan hak asasi.

4 Poin Utama Permasalahan Hak Cipta dan Royalti

Selain mengajukan uji materi terhadap lima pasal di atas, para musisi juga menyoroti 4 isu utama dalam sistem hak cipta dan royalti di Indonesia:

1. Kewajiban Izin untuk Performing Rights

Para musisi mempertanyakan apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu atau cukup melalui mekanisme yang ada saat ini. Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan dalam praktik di lapangan.

2. Definisi Pengguna yang Wajib Membayar Royalti

Mereka juga meminta kejelasan mengenai siapa yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights? Ketidakjelasan ini menimbulkan kesalahpahaman dalam industri.

3. Penetapan Tarif Royalti

Apakah badan hukum atau individu bisa menetapkan dan memungut tarif royalti di luar mekanisme yang telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Peraturan Menteri?

4. Kategori Wanprestasi Pembayaran Royalti

Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights tergolong sebagai tindak pidana atau perdata? Hal ini perlu kejelasan agar proses hukum bisa berjalan lebih efektif.

Melalui uji materi ini, para musisi berharap dapat menciptakan sistem hak cipta dan royalti yang lebih adil dan transparan. Mereka ingin memastikan bahwa hak-hak pencipta dihormati, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, diharapkan ada revisi dan penyesuaian dalam regulasi yang mengatur hak cipta, sehingga bisa lebih sesuai dengan kebutuhan industri musik yang terus berkembang.

Dengan demikian, sistem royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia dapat berjalan lebih baik, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pencipta, dan mendorong kemajuan industri musik nasional.

Lebih baru Lebih lama
Cek berita dan artikel menarik niadinet lainnya melalui Google News dan WhatsApp

Formulir Kontak