Trending

Aturan Terbaru Tilang Kendaraan Mulai April 2025, Mobil dan Motor Bisa Disita Polisi

Aturan Terbaru Tilang Kendaraan Mulai April 2025, Mobil dan Motor Bisa Disita Polisi
okezone.com

niadi.net — Mulai April 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan perubahan signifikan dalam aturan tilang kendaraan bermotor.

Perubahan ini terutama berfokus pada penanganan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih.

Kendaraan dengan STNK yang tidak aktif dalam jangka waktu tersebut akan disita, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem kepolisian.

Fungsi dan Pentingnya STNK

STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor.

Dokumen ini memuat identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperpanjang setiap tahun.

Selain itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak terkait.

Konsekuensi STNK Tidak Diperpanjang

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK mati selama dua tahun atau lebih, kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan ini mengakibatkan kendaraan kehilangan legalitasnya untuk beroperasi di jalan raya.

Aturan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Aturan mengenai sanksi ini tercantum dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Proses Peringatan Sebelum Penghapusan Data

Sebelum kendaraan disita dan datanya dihapus dari sistem, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

Langkah ini bertujuan untuk mengingatkan mereka agar segera memperpanjang masa berlaku STNK dan menghindari sanksi yang lebih berat.

Berikut tahapan surat peringatan tilang kendaraan sebelum penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan, yakni:

  1. Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
  2. Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
  3. Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih belum memberikan tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi, dan kendaraan tersebut akan disita oleh pihak berwenang.

Cara Perpanjangan STNK

Untuk menghindari sanksi tersebut, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Perpanjangan Tahunan

  • Dokumen yang Diperlukan: KTP asli pemilik kendaraan atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, serta STNK asli.
  • Proses: Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL untuk kemudahan proses online.

2. Perpanjangan Lima Tahunan

  • Dokumen yang Diperlukan: Selain dokumen yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan juga harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
  • Proses: Pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, penggantian pelat nomor, dan pembayaran pajak terkait.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan registrasi ulang dan perpanjangan STNK tepat waktu.

Hal ini tidak hanya untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku STNK dan melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif yang berat.

Perubahan aturan tilang kendaraan yang akan berlaku mulai April 2025 menekankan pentingnya perpanjangan STNK tepat waktu.

Kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun atau lebih akan disita, dan data registrasinya akan dihapus dari sistem kepolisian.

Pemilik kendaraan harus mematuhi prosedur perpanjangan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi tersebut dan memastikan kendaraan mereka tetap legal beroperasi di jalan raya.

Cek berita dan artikel menarik niadinet lainnya melalui Google News dan WhatsApp

Niadi Media

maju, melaju, bertumbuhkembang bersamamu 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak