Trending

Biaya Perpanjangan SIM C Per Maret 2025 dan Aturan Persyaratannya

Biaya Perpanjangan SIM C Per Maret 2025 dan Aturan Persyaratannya
jabarekspres.com

niadi.net — Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Agar tetap sah, pemiliknya wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis.

Jika terlambat satu hari saja, pemilik tidak dapat memperpanjangnya dan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3, serta ditegaskan kembali dalam Surat Telegram ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016.

Oleh karena itu, pemilik SIM C diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen ini agar tidak menghadapi kesulitan dalam berkendara.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000.

Namun, jumlah ini belum termasuk biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh pemohon, seperti biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan.

Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, pemilik juga harus mempertimbangkan biaya lain yang mungkin dikenakan, seperti cek kesehatan dan asuransi.

Tarif untuk tes kesehatan dapat bervariasi tergantung pada lokasi pemeriksaan, sedangkan asuransi bersifat opsional, tetapi sering ditawarkan dalam proses administrasi perpanjangan SIM.

Persyaratan Administratif untuk Perpanjangan SIM C

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  • SIM lama yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan sebelumnya.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan, yang menunjukkan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang layak untuk berkendara.
  • Bukti tes psikologi, yang mengukur kesiapan mental pemohon dalam mengemudi.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial di Indonesia.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat melakukan proses perpanjangan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau gerai SIM keliling yang tersedia di berbagai daerah.

Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang SIM C

Mengabaikan perpanjangan SIM C setelah masa berlaku habis dapat berakibat fatal bagi pemiliknya. Jika seorang pengendara ditemukan berkendara dengan SIM yang sudah tidak berlaku, ia dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat razia lalu lintas dapat dikenai hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Dengan adanya aturan ini, setiap pengendara diharapkan lebih disiplin dalam memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Mengingat pentingnya SIM sebagai dokumen legal dalam berkendara, memperpanjangnya tepat waktu bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjamin kelancaran dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM C

Proses perpanjangan SIM C saat ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan daring. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM:

1. Mengunjungi Satpas atau Gerai SIM Keliling

Pemohon dapat mendatangi kantor Satpas terdekat atau gerai SIM keliling yang biasanya tersedia di beberapa lokasi strategis.

2. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi

Sebelum memperpanjang SIM, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat fisik dan mental dalam berkendara.

3. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, pemohon harus mengisi formulir perpanjangan SIM serta menyerahkan dokumen yang disyaratkan.

4. Pembayaran Biaya Administrasi

Pemohon harus membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di loket atau melalui sistem pembayaran elektronik jika tersedia.

5. Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Proses pengambilan foto serta pemindaian sidik jari akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penerbitan SIM baru.

6. Menerima SIM yang Telah Diperpanjang

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SIM baru yang telah diperpanjang dengan masa berlaku lima tahun ke depan.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan tersedianya layanan daring, perpanjangan SIM kini lebih praktis dan dapat dilakukan tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Oleh karena itu, sebaiknya pengendara segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala hukum dan administratif di kemudian hari.

Perpanjangan SIM C merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor untuk memastikan mereka tetap memiliki izin berkendara yang sah. Biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 75.000 harus ditambah dengan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan.

Jika pengendara tidak memperpanjang SIM tepat waktu, mereka dapat terkena sanksi hukum berupa denda atau kurungan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis agar tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Lebih baru Lebih lama
Cek berita dan artikel menarik niadinet lainnya melalui Google News dan WhatsApp

Formulir Kontak