
niadi.net — Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menyederhanakan prosedur administrasi kependudukan dengan menghapus kewajiban surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) untuk berbagai dokumen resmi.
Namun, tidak semua dokumen mengalami perubahan ini. Masih ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar dari RT/RW untuk proses pengurusannya.
Surat pengantar RT/RW adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh ketua RT atau RW sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
Dokumen ini menjadi syarat utama dalam beberapa proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan pencatatan penduduk baru atau perubahan status kependudukan yang signifikan.
Dokumen Kependudukan yang Masih Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Tidak semua dokumen kependudukan dapat diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa surat pengantar. Berikut adalah beberapa dokumen yang masih memerlukannya.
1. Pencatatan Biodata Penduduk untuk Pertama Kali
Proses pencatatan penduduk baru yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih membutuhkan surat pengantar RT/RW.
Hal ini berlaku bagi seseorang yang baru masuk dalam database kependudukan dan belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Pengecualian diberikan kepada bayi yang baru lahir, di mana orang tua tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW untuk memasukkan bayi ke dalam KK atau membuat Akta Kelahiran.
2. Surat Keterangan Domisili
Surat ini diperlukan bagi warga yang ingin mendapatkan bukti resmi mengenai tempat tinggalnya.
Surat keterangan domisili sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, atau pembuatan dokumen lainnya yang membutuhkan bukti tempat tinggal.
3. Akta Kematian bagi Warga yang Meninggal di Rumah
Jika seseorang meninggal di rumah, keluarganya perlu mendapatkan surat pengantar dari RT/RW untuk pengurusan Akta Kematian.
Dokumen ini nantinya digunakan untuk memperoleh surat kematian dari kelurahan atau desa setempat sebelum diteruskan ke Disdukcapil.
Dokumen Kependudukan yang Tidak Lagi Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Sebagai bagian dari upaya menyederhanakan administrasi kependudukan, beberapa dokumen kini bisa diurus langsung tanpa surat pengantar RT/RW.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Berikut daftar dokumen tersebut.
1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan KK baru, perubahan data, maupun penggantian karena hilang atau rusak tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.
Persyaratan utama meliputi KK lama, bukti perubahan data (jika ada), dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang.
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pengurusan KTP baru maupun penggantian karena hilang atau rusak tidak lagi membutuhkan surat pengantar.
Pemohon hanya perlu membawa KK sebagai bukti NIK serta surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
3. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA dapat diurus langsung ke Disdukcapil tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Dokumen ini berlaku bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah.
4. Perekaman dan Pencetakan KTP
Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW. Pemohon cukup membawa KK untuk menunjukkan NIK mereka.
5. Pindah Penduduk atau Alamat
Proses perpindahan alamat atau domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke Disdukcapil dan mengisi formulir permohonan pindah.
6. Penerbitan Akta Kelahiran
Orang tua yang ingin mengurus Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW.
Cukup membawa dokumen seperti KK, KTP orang tua, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan ke kantor Dukcapil.
7. Penerbitan Akta Kematian
Jika seseorang meninggal di fasilitas kesehatan, surat kematian dapat langsung dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Namun, jika meninggal di rumah, pengurusan akta/surat kematian bisa diperoleh melalui kepala desa/lurah dengan sebelumnya harus mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.
8. Penggantian KTP yang Hilang atau Rusak
Penggantian KTP yang rusak atau hilang bisa dilakukan dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian serta KK tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
Meskipun banyak dokumen kependudukan kini lebih mudah diurus tanpa surat pengantar RT/RW, beberapa dokumen seperti pencatatan biodata penduduk pertama kali, surat keterangan domisili, dan akta kematian bagi warga yang meninggal di rumah masih memerlukan dokumen ini.
Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu mengetahui prosedur yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen resmi.
Dengan adanya penyederhanaan administrasi ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Jika Anda berencana mengurus dokumen kependudukan, pastikan untuk mengecek persyaratan terbaru agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.