Trending

Berapa Besaran THR 2025 untuk ASN dan Karyawan Swasta?

Berapa Besaran THR 2025 untuk ASN dan Karyawan Swasta?
kompas.com

niadi.net — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjadi salah satu hal yang dinantikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada 2025. THR ini diperkirakan mulai dicairkan sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Sementara itu, perusahaan swasta juga diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

THR untuk ASN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR serta gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:

  1. ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara)
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

THR bagi ASN mencakup gaji pokok serta tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.

Besaran THR ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan dengan nilai sebesar gaji satu bulan.

Besaran THR untuk ASN Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:

  • ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • > 20 tahun: Rp 4.210.500

B. SMA/Diploma I:

  • ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • > 20 tahun: Rp 4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

  • ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • 10–20 tahun: Rp 4.971.750
  • > 20 tahun: Rp 5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

  • ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • > 20 tahun: Rp 6.521.550

E. Strata II/Strata III:

  • ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • > 20 tahun: Rp 7.542.150

THR untuk Karyawan Swasta

Selain ASN, karyawan swasta juga akan menerima THR yang pencairannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sekitar 24-25 Maret 2025. Namun, pencairan THR ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Ketentuan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi ini, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja mereka. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Menerima THR di Sektor Swasta?

  1. Karyawan tetap dan kontrak (PKWTT dan PKWT) serta pekerja harian lepas dengan masa kerja minimal satu bulan.
  2. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  3. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.

Rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:

Masa kerja (bulan) x 1 bulan upah ÷ 12

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, mereka dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan operasional perusahaan.

THR 2025 untuk ASN dan karyawan swasta telah diatur dalam regulasi masing-masing. ASN akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatan serta masa kerja.

Sementara itu, karyawan swasta berhak atas THR dengan besaran minimal satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja selama setahun, dan perhitungan proporsional bagi yang bekerja kurang dari itu. Kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR wajib diperhatikan agar tidak terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama
Cek berita dan artikel menarik niadinet lainnya melalui Google News dan WhatsApp

Formulir Kontak