
niadi.net — Sanksi Administrasi Pajak: Apa dan Mengapa Ada?.
Setiap negara butuh pajak untuk membiayai operasionalnya—dari membayar gaji pegawai negeri, membangun infrastruktur, hingga menyokong layanan publik.
Di Indonesia, sistem perpajakan yang digunakan adalah self-assessment system. Artinya, warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak diberi tanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Namun kenyataannya, banyak Wajib Pajak—baik individu maupun badan—yang tidak sepenuhnya patuh. Pelanggaran bisa terjadi karena berbagai alasan: kelalaian, salah hitung, keterlambatan lapor, atau bahkan kesengajaan.
Untuk menjaga keadilan dan menghindari kecurangan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi administrasi bagi pelanggar.
Sanksi administrasi ini bersifat non-pidana. Artinya, pelanggar tidak akan dipenjara, tetapi tetap harus menanggung beban tambahan yang muncul karena ketidakpatuhan tadi.
Bentuk sanksinya bisa berupa bunga, denda, atau kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Tujuannya jelas: memberikan efek jera, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang.
Jenis-Jenis Sanksi Administrasi yang Dikenakan
- Bunga
Ini dikenakan jika Wajib Pajak terlambat membayar atau menyetor pajaknya. Besarnya dihitung dalam persentase tertentu dari jumlah yang seharusnya dibayar. - Denda
Umumnya dikenakan jika ada keterlambatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak menyampaikan laporan sama sekali. - Kenaikan
Biasanya terjadi jika ada ketidaksesuaian antara laporan pajak dan hasil pemeriksaan DJP, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar naik berdasarkan temuan.
Kapan Sanksi Bisa Dihapus atau Dikurangi?
Meskipun bersifat mengikat, ada peluang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Tapi tidak semua pelanggaran bisa serta-merta "dimaafkan". Hanya dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelanggaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan atau ketika Wajib Pajak menunjukkan itikad baik, maka DJP bisa mempertimbangkan pengajuan tersebut.
Contoh situasi yang mungkin dipertimbangkan antara lain:- Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT secara sukarela sebelum ada pemeriksaan pajak.
- Kesalahan terjadi karena ketidaktahuan atas peraturan baru.
- Ada bukti kuat bahwa pelanggaran bukan akibat manipulasi data atau niat untuk menghindari pajak.
Berapa Lama Proses Penghapusan Sanksi Bisa Berlangsung?
Ini adalah pertanyaan krusial: jika Wajib Pajak sudah mengajukan permohonan penghapusan sanksi, berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai keputusan keluar?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, proses ini maksimal memakan waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh DJP.
Artinya, dalam waktu enam bulan tersebut, DJP wajib mengeluarkan surat keputusan: apakah permohonan diterima (sanksi dihapus atau dikurangi), atau ditolak (sanksi tetap diberlakukan).
Apa yang Terjadi Jika Lewat 6 Bulan dan Belum Ada Keputusan?
Ini menarik: jika DJP tidak mengeluarkan surat keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara otomatis. Dalam istilah teknis, ini disebut sebagai fiktif positif. Konsekuensinya, DJP wajib menerbitkan surat keputusan yang isinya sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi
Bagi Wajib Pajak yang merasa berhak atas penghapusan atau pengurangan sanksi, berikut gambaran alur umum proses pengajuan:- Mempersiapkan Dokumen
Termasuk surat permohonan, bukti pelaporan atau pembetulan SPT, bukti pembayaran pajak pokok (jika sudah dibayar), serta penjelasan lengkap mengenai alasan permohonan. - Mengajukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Pengajuan bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem elektronik DJP. - Menunggu Evaluasi DJP
DJP akan menilai kelengkapan dan validitas permohonan, serta menimbang apakah alasan yang diajukan dapat diterima. - Penerbitan Keputusan
Dalam waktu 6 bulan, DJP akan menerbitkan salah satu dari dua jenis surat:- SKPPSA (Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi) jika dikabulkan.
- SKPSA (Surat Keputusan Penolakan Sanksi Administrasi) jika ditolak.
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi
Landasan hukum utama yang mengatur pengenaan dan penghapusan sanksi administrasi adalah:- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
UU HPP memperbarui sejumlah pasal dalam UU KUP, termasuk yang berkaitan dengan mekanisme pemberian insentif administratif seperti penghapusan sanksi.
Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih ramah, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Penghapusan Bukan Berarti Bebas Kewajiban
Penting untuk dicatat bahwa penghapusan sanksi tidak serta-merta membebaskan kewajiban pajak secara keseluruhan. Yang dihapus atau dikurangi hanyalah beban administratif seperti denda atau bunga.
Pajak pokok—yaitu jumlah pajak yang seharusnya dibayar tetap harus dilunasi. Artinya, jika Anda punya tunggakan pajak dan berharap sanksinya dihapus, pastikan dulu bahwa Anda siap atau sudah melunasi pokok pajaknya.
Strategi Kepatuhan Lebih Penting dari Sekadar Penghapusan
Meski opsi penghapusan sanksi bisa menjadi angin segar bagi Wajib Pajak, jangan menjadikannya jalan pintas untuk terus melakukan kesalahan.
Kepatuhan yang konsisten akan selalu lebih menguntungkan dibanding mengandalkan keringanan dari pemerintah.
Dalam jangka panjang, Wajib Pajak yang tertib justru bisa mendapatkan kepercayaan dan perlakuan lebih baik dari DJP, termasuk dalam hal audit dan pemberian fasilitas perpajakan lainnya.
Cermat, Taat, dan Jangan Tunda
Jadi, berapa lama penghapusan sanksi administrasi pajak bisa diproses? Jawabannya: maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima. Jika DJP tidak menanggapi dalam waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan.
Namun lebih dari sekadar tahu waktunya, penting juga memahami dasar hukum, mekanisme, dan risiko yang menyertainya. Karena pada akhirnya, menjaga kepatuhan pajak sejak awal akan selalu lebih mudah dan murah dibanding memperbaiki pelanggaran yang sudah terjadi.
Kalau Anda pernah atau sedang menghadapi sanksi administrasi, pertimbangkan untuk segera bertindak. Entah itu melunasi, membetulkan laporan, atau mengajukan permohonan. Yang pasti, jangan biarkan waktu berlalu tanpa tindakan—karena dalam urusan pajak, diam bisa jadi sangat mahal.