Trending

ASN Yang Terbukti Menyebar HOAX Bisa Dipecat

niadi.net - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sanksi yang berat apabila terbukti sebagai pelaku pembuat maupun penyebar berita hoax. Sanksinya pun tak main-main, mereka (ASN) yang terjerat dengan kasus hoax akan dipecat.

ilustrasi gambar hoax, dampak berita hoax, berita hoax politik 2020 2019, berita hoax 2020 di indonesia, contoh berita hoax dan faktanya 2020, kumpulan berita hoax 2019 2020, berita hoax viral, berita hoax corona covid-19

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial para Aparatur Sipil Negara (ASN) -unduh disini- ini sangat dilarang keras untuk menyebarkan apalagi memproduksi hoaks (berita palsu).

Bagi para ASN yang melanggar Surat Edaran tersebut sanksi yang bakal didapat mereka paling beratnya adalah dipecat sebagai ASN.

Pada upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Setda Kuningan pekan lalu, Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda SH., MSi. memaparkan isi daripada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menpan RB.

Wakil Bupati Kuningan, atau yang biasa akrab dipanggil Wabup Edo ini menyampaikan pada para ASN di lingkungan Pemkab Kuningan untuk patuh terhadap kebijakan dari Menpan RB tersebut. Karena resiko yang paling berat akan diterima oleh ASN yang kedapatan menyebar berita hoax adalah dipecat.

"Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemkab Kuningan yang berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan hoax," kata Wabup Edo.

ASN harus berada dalam rel yang benar dan semestinya, tidak berada dalam koridor salah, karena citra yang diemban bukan hanya citra pribadinya saja, namun instansi dimana dia melaksanakan tugas kewajibannya.

ASN harus menjadi yang terdepan dalan teladan untuk masyarakat terlebih ketika ada dalam lingkungan kerja maupun tempat ASN tinggal.

"Sebab ASN adalah figur yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat. Saya minta agar ketika menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial, hendaknya di cek terlebih dahulu kebenaran informasinya sebelum meneruskan kembali informasi yang diterima tersebut. Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak menjadi informasi palsu (hoax), yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menerima informasi tersebut," ucap Edo mengingatkan.

Imbauan Pemkab Kuningan kepada para ASN agar supaya bisa lebih bijak dalam pemanfaatan informasi yang tersebar di media sosial. Ketika ASN menerima berbagai macam informasi dari media sosial melalui gadget-nya, ASN harus bisa menyaring infomasi tersebut secara teliti dan cerdas.

Tidak serta merta ketika mendapatkan informasi langsung disebar kembali tanpa tahu terlebih paham apa isi dan maksud dari informasi yang diterimanya, supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi menimpa para ASN, terutama di lingkup pemerintahannya.

Menjadi korban maupun pelaku atas penyebaran berita palsu di medsos sekarang ini bukanlah hal yang tak bisa terjadi. Untuk itulah, teliti secara cerdas dan bijak dalam penggunaan medsos menjadi kunci utama untuk mereka para ASN agar bisa terhindar jerat hukum akibat hoaks.

"Saya juga memastikan, sanksi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika adanya ASN di lingkup Pemkab Kabupaten Kuningan yang menjadi pelaku penyebar berita palsu (hoax) di media sosial. Sanksi ASN sudah jelas, kalau yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai batas waktu tertentu, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tentu sanksi terberatnya bisa dipecat," kata Wabup Edo secara tegas.

Memang, sampai saat ini belum ada laporan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan ada ASN yang terlibat dalam kasus hukum pembuat juga penyebar berita hoax di media sosial. Dan itu, menjadi prestasi tersendiri bagi pihak Pemkab Kuningan bahwa ASN di lingkungannya bisa cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang di dapat dari medsos.

Namun itu tidak membuat pihak Pemkab berbangga diri atas capaian tersebut, sosialisasi mengenai bijaknya kita dalam penggunaan dan pemanfaatan gadget terkhusus bagi para ASN terus digemakan.

Imbauan dan peringatan terus dilakukan terutama oleh beberapa SKPD terkait, seperti oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) juga dinas-dinas lainnya dalam berbagai kesempatan selalu memberikan pemahaman pada para ASN agar bisa menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang isi maupun sumbernya tidak jelas.

H. Acep Purnama SH., MH. sebagai Bupati dan juga sekaligus sebagai Dewan Penasihat Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) Kabupaten Kuningan selalu dalam banyak kesempatan mengajak kepada ASN untuk senantiasa selalu memberikan nilai positif diruang publik terutama dunia maya.

ASN tidak seharusnya mempunyai perilaku yang tidak baik, seperti membuat postingan di medsos yang mengujar kebencian, fitnah, hasut, caci maki, dan sejenisnya.

ASN selayaknya harus menjadi pelayan publik yang dijadikan teladan bagi orang-orang disekitarnya untuk selalu menyebarkan nilai-nilai positif baik itu di dunia nyata maupun dunia maya.

Terlebih lagi panasnya situasi di tahun politik ini terutama di ruang publik (medsos), ASN harus bisa menjadi garda terdepan untuk mendinginkan suasana. Agar supaya kesejukan dan kedamaian di ruang publik ini selalu terjaga demi keutuhan persatuan bangsa dan negara pada akhirnya.
Lebih baru Lebih lama

Cek artikel niadinet lainnya via WhatsApp atau Google News

Formulir Kontak